Didampingi Dua Anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Tersangka Penjambretan Diizinkan Melangsungkan Prosesi Pernikahan 

    Didampingi Dua Anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Tersangka Penjambretan Diizinkan Melangsungkan Prosesi Pernikahan 

    Garut - "IF" (29) warga Kec. Karangpawitan Kab. Garut, merupakan salah satu dari dua orang tersangka penjambretan di siang bolong yang berhasil ditangkap oleh Polsek Tarogong Kidul Polres Garut pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 yang lalu.

    Ia bersama satu orang temannya "RF" (32) warga Kec. Karangpawitan Kab. Garut, melakukan aksi jambretnya di Jl. Patriot Kel. Sukagalih Kec. Tarogong Kidul Kab. Garut. Kedua pelaku ini berhasil merampas handphone milik mahasiswi yang tengah duduk berboncengan dengan temannya di sepeda motor.

    Setelah berhasil merampas barang curiannya, mereka bergegas hendak menjualnya ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Garut, namun belum sempat menjual mereka sudah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut.

    Dibalik kejadian penjambretannya ternyata "IF" (29) sudah menjadwalkan akan pernikahan dengan pasangannya sebelum tertangkap oleh pihak kepolisian.

    Menanggapi hal tersebut Kapolsek Tarogong Kidul Polres Garut Kompol H. Alit Kadarusman, S.Pd. M.Si., memberikan izin untuk melangsungkan prosesi pernikahan tersebut.

    Dua anggota Polsek Tarogong Kidul mengantar tersangka "IF" (29) ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Garut Kota, sesampainya di KUA terlihat kedua belah pihak keluarga dan kekasihnya telah menunggu kedatangan "IF" (29). Rabu siang (27/03/2024).

    Prosesi akad nikah dan ijab kabul pun telah selesai dilaksanakan, tetapi sesuai izin yang diberikan setelah prosesi ijab kabul "IF" (29) akan kembali ke tahanan Mapolsek Taroging Kidul.

    Dua anggota Polsek Tarogong Kidul terlihat mengapit tersangka "IF" (29) yang telah melangsungkan pernikahannya, kini ia yang telah sah menjadi seorang suami kembali ke balik sel tahanan Poksek Tarogong Kidul Polres Garut.

    "Ya memang tersangka kami izin kan melangsungkan pernikahan namun tetap didampingi anggota kepolisian, seusai menikah langsung kembali ke sel tahanan." Tegas Alit.

    Lanjut Alit menambahkan tersangka penjambretan tersebut terancam hukuman kurungan 7 tahun penjara.

    Karena tertangkap "IF" (29) tersangka penjambretan ini harus menikah dalam status tahanan. Dirinya juga terpaksa bulan madu di hotel prodeo tanpa sang istri.

    polres garut
    Adi

    Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Garut Kota Polres Garut Razia Puluhan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Kontrol...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Irdam Brawijaya Hadiri Konsolidasi Wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada se-Jawa Timur
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri
    Komjen. Pol. Boy Rafli Sebut Humas Polri Harus Terus Berinovasi

    Ikuti Kami